Berkenaan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 59 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, dalam rangka peningkatan pengelolaan kegiatan pembelajaran yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengujian yang bertujuan untuk memberikan layanan praktikum mahasiswa dalam pelaksanaan dan peminjaman laboratorium, Unit Penunjang Akademik (UPA) Laboratorium Terpadu Universitas Singaperbangsa Karawang menyelenggarakan Sosialisasi Panduan Penggunaan Laboratorium bagi dosen pengampu mata kuliah di program studi Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Komputer.
Kegiatan Sosialisasi Panduan Penggunaan Laboratorium yang dinaungi UPA Laboratorium terpadu ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Rektor 1 bidang akademik, Prof. Dr. Saryono, S.Kp., M.Kes. Dalam sambutanya, Wakil Rektor 1 bidang Akademik berharap kegiatan sosialisasi panduan penggunaan laboratorium ini memberikan pemahaman yang sama bagi Dekan, Wakil Dekan 1, Kepala Prodi dan Kepala Laboratorium Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Komputer sebagai partisipan kegiatan sosialisasi ini dalam memahami alur penggunaan laboratorium yang dinaungi UPA Laboratorium Terpadu. Sebagai tambahan informasi, UPA Laboratorium Terpadu menaungi 9 Laboratorium keilmuan diantaranya Laboratorium Biologi Dasar, Laboratorium Bioteknologi Mikroba, Laboratorium Bioteknologi Tumbuhan, Laboratorium Fisika Dasar 1, Laboratorium Fisika Dasar 2, Laboratorium Kimia Dasar, Laboratorium Kimia Organik, Laboratorium Material Maju dan Laboratorium Metrologi dan Instrumentasi.
Berikut materi kegiatan sosialisasi panduan penggunaan laboratorium
Berikut panduan peminjaman ruangan dan peralatan laboratorium
Berikut Form peminjaman ruangan dan peralatan
laboratorium